Bjorka Kembali Melakukan Aksi Peratasan Data BPJS

Peretas (hacker) Bjorka kembali melakukan aksi meretas 19 juta data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (12/3/2023), DPR perlu:

a. Mendorong BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan para pakar terkait, segera melakukan koordinasi dan investigasi secara detail, guna dilakukan verifikasi terhadap validitas data yang diklaim Bjorka sebagai data peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta terus mengupdate progres kasus tersebut kepada masyarakat, mengingat peretasan data terkait dengan data masyarakat;

b. Mendorong BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kemenkominfo melakukan langkah preventif penguatan sistem keamanan teknologi informasi terhadap potensi gangguan data, serta melakukan peningkatan proteksi dan ketahanan sistem, sehingga ke depannya diharapkan tidak ada lagi kebocoran data pada BPJS Ketenagakerjaan;

c. Mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijien Negara (BIN), Kemkominfo, dan Kepolisian melakukan pelacakan dan investigasi terhadap kasus tersebut, serta segera menangkap pelaku beserta jaringannya dan memberikan tindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang;

d. Mendorong BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan keamanan data masyarakat untuk tidak disalahgunakan dan bertanggungjawab secara penuh atas kebocoran data tersebut, serta segera melakukan mekanisme pelaporan atau pemberitahuan sebagaimana tercantum pada Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP);

e. Mendorong pemerintah mengimplementasikan secara optimal, penegakan aturan terkait Pelindungan Data Pribadi masyarakat, termasuk UU PDP, dan terus berupaya membentuk standar keamanan dalam proses pengolahan dan pemrosesan data dalam sistem masing-masing instansi;

f. Mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan berbagai instansi di Indonesia, terutama instansi pemerintah, untuk melakukan upaya preventif guna mencegah kebocoran data di masing-masing K/L dan berkomitmen menjaga data pribadi milik masyarakat atau penggunanya, dengan secara rutin dan berkala mengevaluasi dan meningkatkan sistem keamanan pada sistem elektronik masing-masing K/L, sehingga keamanan data masyarakat selalu terjamin dan masyarakat terhindar dari berbagai kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan data pribadi yang tersebar luas, mengingat saat ini tengah dilakukan pengoptimalan digitalisasi, khususnya dalam penyimpanan data pribadi masyarakat. (LA)