Belum Dikirimkannya Supres, Draft dan Naskah Akademik Dari RUU Perampasan Aset
Belum dikirimkannya Surat Presiden (Surpres), draf, dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kepada DPR RI, padahal RUU tersebut telah diusulkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah untuk segera mengirimkan Surpres, draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kepada DPR, mengingat keberadaan Undang-Undang (UU) tersebut dinilai urgen untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Tanah Air, dan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat bergantung pada kapan pemerintah akan mengirimkan Surpres, draf, dan naskah akademik terkait;
b. Mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 atas inisiatif Pemerintah, oleh karena itu diharapkan Pemerintah dapat bertanggungjawab dalam mempersiapkan dan segera menyerahkan seluruh dokumen dan berkas yang diperlukan agar dapat segera dilanjutkan pembahasan terhadap RUU tersebut;
c. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, perpajakan, dan keuangan, mengingat regulasi yang ada saat ini belum mampu memberikan efek jera yang signifikan terhadap pelaku, karena pelaku masih bisa tetap menikmati aset hasil tindak pidana setelah menjalani masa hukuman. Selain itu pengembalian aset kerugian negara juga belum optimal dan belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh;
d. Menyampaikan harapan agar RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, ke depannya dapat menjadi solusi dan upaya untuk terus menekan angka korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. (LA)