Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 Tentang Penetapan Harga Beras dan Gabar Dinilai Merugikan Petani

Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Batas Harga Beras Atas Pembelian Gabah atau Beras yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dinilai beresiko merugikan petani karena dipatok lebih rendah dari ongkos produksi, DPR Perlu:

a. Meminta penjelasan dari Pemerintah terkait efektivitas pemberlakuan batas atas dan bawah harga beras dalam upaya pengendalian tingginya harga beras di pasaran serta antisipasi berbagai dampak yang muncul dari pemberlakuan kebijakan tersebut;

b. Mengingatkan Kementerian Pertanian dan Bapanas agar dalam mengeluarkan kebijakan terkait penerapan batas atas bawah beras dengan mempertimbangkan biaya produksi  yang dikeluarkan petani serta berbagai faktor yang menjadi penyebab tingginya ongkos produksi sehingga tercipta asas keadilan bagi masyarakat dan kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya menguntungkan korporasi besar;

c. Mendorong Pemeritah untuk memberi perhatian  dan mempertimbangkan  adanya keberatan dari kalangan petani hadir kebijakan tersebut sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa negara hadir dan transparan kepada masyarakat atas suatu kebijakan yang dikeluarkan;

d. Meminta Kementerian Pertanian melalui Balai Penyuluhan Pertanian untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para petani maupun gabungan kelompok tani (Gapoktan) terkait adanya kebijakan penyesuaian batas atas dan batas bawah harga beras sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di kalangan petani. (SR)