Revisi Pepres No.191 Tahun 2014 Masih Belum Jelas Penyelesaiannya

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur mengenai penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih belum jelas penyelesaiannya, sehingga menyebabkan kuota BBM bersubsidi di tahun anggaran 2023 bisa kembali jebol, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah memperjelas pengaturan jenis BBM tertentu (JBT/biosolar dan minyak tanah) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP/pertalite), agar penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan tersebut bisa tepat sasaran, mengingat hingga saat ini masih belum ada pengaturan yang jelas untuk konsumen pengguna pertalite, sedangkan pengaturan pengguna biosolar dan minyak tanah yang berlaku, dinilai masih terlalu umum sehingga seringkali menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat;

b. Mendorong pemerintah melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi agar penggunaan dan peruntukkan BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran. DPR mendorong pemerintah untuk mempercepat dilakukannya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, mengingat Perpres tersebut sudah dibahas oleh DPR bersama pemerintah sejak April 2022;

c. Mendorong pemerintah mempersiapkan langkah dan strategi yang tepat dalam penentuan terkait BBM bersubsidi di tahun 2023 ini, sebab tantangan kebijakan subsidi energi di tahun 2023 berpotensi lebih berat karena berada di tengah situasi fluktuasi harga minyak dunia, ketegangan geopolitik, dan langkah konsolidasi fiskal untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah tiga persen;

d. Mendukung pemerintah dalam melakukan berbagai langkah untuk reformasi subsidi energi dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, seperti dengan mengubah mekanisme pemberian subsidi agar lebih tepat sasaran, yaitu untuk target pengguna solar bersubsidi yang mencakup industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum, serta target pengguna pertalite meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum;

e. Mendorong pemerintah mengidentifikasi risiko beban anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2023 ini secara komprehensif, sehingga kemampuan untuk pengadaan stok BBM bersubsidi di tahun 2023 dapat disesuaikan dengan APBN 2023 dan tidak kembali jebol. (LA)