PPATK Temukan Dugaan TPPU di 12 Koperasi Simpan Pinjam Dengan Total Rp500 triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam dengan total mencapai Rp500 triliun, DPR perlu:

a. Mendorong Kepolisian bersama PPATK untuk mengusut tuntas dan menelusuri 12 koperasi yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang, dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pencucian uang;

b. Mendorong PPATK segera menghentikan seluruh transaksi dan kegiatan yang dilakukan di 12 koperasi simpan pinjam tersebut, guna mencegah kerugian yang lebih berlanjut pada masyarakat atau nasabah koperasi;

c. Mendorong PPATK mempelajari skema-skema yang digunakan dalam dugaan pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam tersebut, dan terus mengupdate perkembangan skema pencucian uang yang berpotensi dilakukan, sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan yang tepat dan akurat;

d. Mendorong PPATK memastikan jumlah kerugian masyarakat atau nasabah di 12 koperasi simpan pinjam tersebut, dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak koperasi terkait, untuk mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah;

e. Mendorong PPATK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM), dan instansi terkait lainnya, melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pencucian uang, termasuk di koperasi-koperasi simpan pinjam. (LA)