Penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR dalam rapat panja biaya haji 2023 menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26, sementara yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700, DPR perlu:

a. Mengawal hingga besaran BPIH ini disahkan oleh Menteri Agama (Menag) untuk memastikan biaya yang dikenakan kepada jemaah sesuai dengan kesepakat panja;

b. Menjelaskan kepada publik sejumlah komponen biaya haji yang dilakukan efisiensi;

c. Bersama Kemenag melakukan pengawasan terkait pelayanan ibadah haji, seperti akomodasi, transportasi, hingga catering untuk memastikan pelayanan sesuai dengan prosedur operasional standar, sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga, meski dilakukan efisiensi biaya;

d. Mendorong Kemenag melakukan sosialisasi terkait BPIH yang baru dan sejumlah hal teknis maupun kebijakan baru lainnya terkait keberangkatan jemaah haji;

e. Mendorong Kemenag terus melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi terkait ibadah haji 2023 untuk mengantisipasi adanya aturan yang bersifat mendadak oleh pihak Arab Saudi, terlebih yang berkaitan dengan biaya haji;

f. Mendorong Kemenag mengkaji dan memperhitungkan biaya haji untuk jangka menengah dan panjang dengan mempertimbangkan berbagai faktor, baik dari dalam negeri dan luar negeri, sehingga pemerintah bersama pihak terkait dan para calon jemaah dapat lebih mempersiapkan diri. (RA)