Penerapan Sistem kelas rawat inap standar (KRIS) Tidak Kunjung Terealisasi Hingga Saat Ini
Penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit yang akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tak kunjung terealisasi hingga saat ini. Hal ini disebabkan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang belum rampung, DPR Perlu:
a. Mendorong Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk segera melakukan rapat harmonisasi dalam upaya merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sehingga pengimplementasian Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dapat segera dilakukan;
b. Mendorong Kemenkes dan pihak BPJS untuk terus menambah rumah sakit uji coba penerapan KRIS secara bertahap hingga penerapannya diimplementasikan bertahap usai rampungnya revisi Perpres No 82 Tahun 2018, baik pada rumah sakit pemerintah, daerah, dan swasta hingga tahun 2025 dapat diberlakukan serentak;
c. Mendorong Kemenkes dan pihak BPJS untuk memastikan memperhitungkan dan menetapkan skema tarif iuran yang baru dengan matang, apabila penerapan KRIS sudah diimplementasikan agar tidak memberatkan masyarakat namun juga tidak membuat BPJS defisit anggaran, berdasarkan uji coba dan beberapa simulasi;
d. Mendorong Kemenkes untuk meningkatkan upaya perbaikan dan pengembangan faskes di Indonesia agar memiliki ruang rawat inap Kelas Standar BPJS Kesehatan yang memenuhi 12 kriteria KRIS. (RR)