Penembakan Aparat Polisi Pada Kerusuhan Wamena

Penembakan yang dilakukan aparat polisi dalam kerusuhan Wamena, Papua, yang menewaskan 10 orang masyarakat menjadi sorotan karena dinilai sebagai tindakan tanpa alasan dan tidak sesuai dalam upaya meredakan situasi yang berpotensi masuk kategori Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar hukum. Jatuhnya korban jiwa dalam kerusuhan tersebut diketahui mengalami luka di bagian yang mematikan seperti dada dan leher, DPR perlu:

a. Mendorong Polri untuk menginvestigasi upaya penembakan yang dilakukan pihak aparat tersebut secara komprehensif agar dapat diketahui penyebab pasti dan apakah sudah sesuai prosedur, mengingat bila terbukti terjadi pelanggaran maka tindakan yang dilakukan aparat merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum;

b. Mendorong Polri untuk mengusut tuntas masalah dan motif kerusuhan di Wamena tersebut secara imparsial, independen, dan terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui penyebab sebenarnya dan tidak menimbulkan spekulasi yang justru berdampak terhadap munculnya masalah baru seperti kerusuhan yang berlanjut;

c. Mendorong Polri untuk melakukan evaluasi  terhadap pengawasan dan transparansi terhadap mekanisme penembakan oleh polisi dalam penanganan kerusuhan mengingat selama ini pengawasan dan transparansi terhadap hal tersebut sangat minim dan rentan disalahgunakan. (RR)