Pemerintah Berencana Melarang 21 Komoditas Hingga 2040 Sebagai Bentuk Hilirisasi Produk

Pemerintah akan melarang 21 komoditas ekspor dalam bentuk mentah hingga 2040 mendatang untuk terus melakukan hilirisasi produk dan memberikan nilai tambah, DPR perlu:

a. Mendukung rencana tersebut untuk menciptakan nilai tambah dan pendapatan yang lebih besar bagi keuangan negara melalui ekspor bahan jadi atau setengah jadi;

b. Mendorong pemerintah mengkaji dan mempertimbangkan dengan matang segala dampak yang akan muncul akibat pelarangan tersebut dan segera mencari antisipasi sebelum dampak itu terjadi;

c. Mendorong pemerintah menyusun peta jalan dan lini masa hilirisasi yang jelas serta terukur mulai dari jangka pendek hingga menuju tahun 2040 dan tahun-tahun setelahnya untuk mencegah potensi mandeknya proyek hilirisasi dan menumpuknya suplai di dalam negeri karena tidak mampu terserap;

d. Mendorong pemerintah mengantisipasi adanya gugatan dari berbagai negara importir ke World Trade Organization (WTO) serta mempersiapkan pengacara internasional handal dan berpengalaman mengatasi permasalahan sejenis, serta menyusun strategi baru dalam menghadapi gugatan, mengingat sebelumnya Indonesia kalah pada gugatan Uni Eropa terkait kebijakan pelarangan nikel;

e. Mendorong pemerintah mencari pasar atau menjalin kerja sama dengan negara importir produk jadi atau setengah jadi, serta meyakinkan importir bahwa Indonesia mampu membuat produk olahan yang berkualitas. (RA)