Kemenkeu Melakukan Pemblokiran Anggaran K/L 2023 Capai Rp50,2 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2023 hingga Rp50,2 triliun, DPR perlu:
a. Meminta Kemenkeu memberikan penjelasan terkait alasan pemblokiran yang dilakukan secara mendadak, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 telah disetujui bersama Badan Anggaran DPR dan mestinya sudah dirancang sebagai shock absorber dalam menghadapi kondisi perekonomian yang tidak pasti;
b. Meminta Kemenkeu membuat dan menjelaskan kriteria anggaran K/L yang dilakukan pemblokiran agar Kemenkeu dan K/L lainnya memiliki acuan;
c. Mendorong K/L kembali melakukan evalusi terhadap realisasi anggaran tahun 2022 untuk mengetahui sejumlah anggaran yang dapat dilakukan efisiensi dan segera menyusun program yang menjadi prioritas serta berdampak pada masyarakat luas, seperti pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan pembangunan infrastruktur prioritas;
d. Melakukan pengkajian dan perhitungan terkait dampak dari pemblokiran anggaran ini, sebab dapat menimbulkan kinerja K/L yang tidak optimal serta berdampak pada tidak optimalnya penyerapan anggaran pada akhir tahun 2023. (RS)