Kawin Muda Menjadi Tantangan Dalam Upaya Pecepatan Stunting di Indonesai

Persoalan kawin muda masih menjadi tantangan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), fokus dalam menyoroti permasalahan kawin muda yang saat ini masih menjadi tantangan dalam upaya percepatan penurunan tengkes di sejumlah wilayah Indonesia;

b. Mendorong KPPPA, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BKKBN, dan KPAI bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun strategi untuk percepatan penurunan tengkes di sejumlah wilayah di Indonesia, sehingga target 14 persen penurunan angka stunting di Indonesia pada tahun 2024 bisa tercapai;

c. Mendorong Kemenkes mengoptimalkan program pencegahan stunting di Indonesia, mengingat pentingnya hal tersebut untuk mewujudkan generasi emas 2045 di Indonesia yang berkualitas;

d. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda berupaya menekan angka kawin muda dalam upaya menurunkan angka kelahiran pada kelompok umur 15-19 tahun, mengingat cukup tingginya risiko stunting pada kelahiran di kelompok usia 15-19 tahun, agar ke depannya percepatan penurunan stunting makin masif dan terarah.