Kasus Perdagangan Orang Kembali Ditemukan Ke Arab Saudi
Kasus perdagangan orang kembali ditemukan, yaitu tiga perempuan nyaris menjadi korban perdagangan orang ke Arab Saudi yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan. Kasus ditemukan ketika pelaku akan memberangkatkan tiga orang perempuan tersebut melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (18/2/23), DPR perlu:
a. Mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, dan memastikan seluruh pelaku beserta sindikat segera diamankan serta diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
b. Mendorong Kepolisian menginvestigasi secara mendalam kasus tersebut, agar seluruh oknum yang terlibat sampai ke akar-akarnya dapat diberantas sampai tuntas, mengingat kasus TPPO sering kembali berulang dan berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Diharapkan Kepolisian juga menelusuri modus-modus dan celah yang digunakan oleh oknum untuk memberangkatkan calon PMI, dan segera melakukan penanganan yang tepat agar tidak sampai merugikan calon PMI maupun negara;
c. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, mengevaluasi kasus TPPO yang marak terjadi pada calon TKI, serta menyusun langkah preventif yang tepat untuk menekan kasus TPPO di masa mendatang, seperti dengan melakukan kolaborasi dengan petugas imigrasi untuk memperketat prosedur pemeriksaan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat keluar negeri, baik dari pemeriksaan dokumen yang sah hingga agen yang membawa calon PMI tersebut bekerja;
d. Mendorong pemerintah untuk mengedukasi masyarakat secara masif, khususnya calon PMI, agar meningkatkan kesadaran supaya tidak mudah tertarik oleh penawaran kerja ilegal, jalur cepat, serta iming-iming gaji yang besar, serta memahami modus dan bahaya perdagangan orang yang masih marak terjadi di Indonesia;
e. Mendorong Kemnaker bersama BP2MI memberikan sosialisasi mengenai prosedur migrasi yang legal dan aman, sehingga masyarakat diharapkan tidak mudah terimingi oleh ajakan bekerja dengan gaji tinggi namun tidak sesuai dengan prosedur yang resmi dari pemerintah, serta menginformasikan agen-agen resmi yang aman untuk keberangkatan PMI ke luar negeri;
f. Mendorong Kemnaker dan BP2MI mempertimbangkan untuk membentuk jalur keberangkatan calon PMI yang terpusat, yaitu hanya melalui agen resmi pemerintah, guna memastikan tidak ada calon PMI yang berangkat di luar jalur tersebut, sehingga kontrol pemerintah terhadap pemberangkatan calon PMI bisa lebih diperhatikan;
g. Mendorong pemerintah memetakan indikator-indikator yang menyebabkan kasus TPPO masih marak terjadi di Indonesia, salah satunya yakni faktor ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan program-program pemberdayaan bagi masyarakat, khususnya perempuan, atau pemberian bantuan pemodalan kepada perempuan, sehingga masyarakat, khususnya perempuan di desa memiliki kegiatan positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, dan tidak terpaksa memilih untuk bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal agar mendapatkan penghasilan;
h. Mendorong Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemda untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPerpres RAN PP TPPO), guna memperkuat upaya pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman pada pelaku;
i. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan patroli dan pemantauan secara masif terhadap situs-situs di media online, media sosial, maupub website yang berpotensi disalahgunakan untuk perdagangan orang, dan memastikan setiap pembuatan situs ataupun website online sudah memenuhi kriteria dan terhindar dari indikasi perdagangan orang;
j. Mendorong Kemnaker berkomitmen membangun sistem migrasi yang lebih aman, tertib, dan teratur, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon PMI, serta melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan calon PMI, guna mewujudkan kesejahteraan dan jaminan keamanan serta keselamatan bagi PMI dan mencegah semakin banyaknya kasus TPPO di Indonesia. (LA)