Prevalensi Perokok Anak Indonesia Meningkat Sejak 10 Tahun Terakhir
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, prevalensi perokok anak di Indonesia terus mengalami peningkatan, DPR perlu:
a. Mendukung pemerintah dalam berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan jumlah perokok anak di Indonesia, serta perlunya peningkatan pengawasan terhadap kebijakan larangan penjualan rokok batangan atau eceran, termasuk menertibkan penjual asongan, guna menekan konsumsi dan pengguna rokok di Indonesia, khususnya pada anak-anak, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023;
b. Mendorong pemerintah untuk serius dalam menghadapi masalah peningkatan perokok anak di Indonesia, sebab hal tersebut bisa berdampak negatif pada kesehatan, beban perekonomian, hingga kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau bonus demografi Indonesia di tahun 2045;
c. Mendorong pemerintah bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatur regulasi dan mekanisme penggunaan rokok, sehingga penggunaan rokok bagi anak bisa lebih mudah dikendalikan agar angka perokok anak dapat ditekan;
d. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi dengan Tim Pemantauan Iklan Promosi dan Sponsor (IPS) untuk memperhatikan situasi iklan, promosi, dan sponsor rokok agar tetap memenuhi syarat yang ditetapkan, khususnya agar tidak mudah dilihat atau diakses oleh anak-anak;
e. Mendorong Pemda memperbanyak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah masing-masing, termasuk di ruang publik, sekolah, hingga perkantoran, sebagai salah satu upaya untuk menekan angka perokok anak dan remaja di seluruh wilayah Indonesia. (LA)