Polemik Kebijakan ASN Menjadi Panitia Pemilu
Sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menentang kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi panitia pemilu atau petugas badan ad hoc pemilu karena dinilai akan menimbulkan masalah di lapangan, DPR perlu:
a. Mendorong KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji kembali penilaian sejumlah Parpol tersebut terhadap kebijakan diperbolehkannya ASN menjadi panitia pemilu, serta memberikan klarifikasi secara detail mengenai hasil kajian tersebut agar apapun hasil keputusannya dapat diterima dengan baik, baik oleh Parpol peserta Pemilu maupun masyarakat;
b. Mendorong KPU dan Bawaslu memperhatikan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022 yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan izin kepada ASN Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), namun dengan tetap memprioritaskan terlebih dahulu masyarakat umum non-ASN yang memiliki kualifikasi yang sesuai sebagai panitia pemilu;
c. Mendorong KPU dan Bawaslu turut memperhatikan netralitas ASN, termasuk dari mulai masa pendaftaran ASN sebagai panitia pemilu, mengingat ASN terikat dua aturan sekaligus terkait netralitas, yaitu aturan netralitas dalam regulasi ASN dan aturan netralitas dalam regulasi penyelenggaraan pemilu;
d. Mendorong Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memantau netralitas ASN, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ketika menjadi panitia pemilu, agar benar-benar netral sebagaimana ketentuan yang berlaku, serta menindak tegas ASN apabila terbukti melanggar aturan netralitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
e. Mendorong Bawaslu dan KPU memastikan komitmen netralitas dari seluruh panitia Pemilu, agar penyelenggaraan Pemilu 2024 nantinya dapat sesuai dengan asas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber). (LA)