Permasalahan WNI di Luar Negeri Terus Bertambah Setiap Tahunnya
Permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, masalah WNI di luar negeri mencapai 35.000 kasus. Angka itu bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya 29.000 kasus, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengevaluasi program pelayanan yang ada saat ini, seperti pengurusan tahapan migrasi hingga pola kerja sama dengan negara tujuan WNI, sehingga permasalahan yang dihadapi WNI dapat diminimalisir;
b. Mendorong Kemenlu membuat peta jalan (road map) yang jelas tentang upaya atau program-program yang dapat mencegah WNI terlibat dan terjerat berbagai kasus di luar negeri, salah satunya dengan membuat program pembinaan pra migrasi yang terkonsep dengan baik sehingga menjadi bekal immaterial bagi WNI yang akan bermigrasi ke luar negeri;
c. Mengimbau WNI yang berada di luar negeri untuk membuat dan aktif mengikuti paguyuban atau perkumpulan antarsesama WNI di suatu negara, sehingga diharapkan dapat saling bertukar pikiran dan saling melindungi dari berbagai masalah saat bermukim di luar negeri;
d. Mendorong Kemenlu untuk tidak jengah memproses dan membantu penanganan berbagai aduan permasalahan yang dihadapi oleh WNI di luar negeri, sehingga kemanan dan kenyamanan WNI selama berada di luar negeri selalu terjamin. Hal itu juga sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya. (EKI)
10 Januari 2023