Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama Tahun 2022

Berdasarkan Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama Tahun 2022, per 17 Januari 2023 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menerima 15.484 permohonan dispensasi nikah, PTA Semarang menerima 12.083 permohonan dispensasi nikah, dan PTA Bandung menerima 5.852 permohonan dispensasi nikah. Tingginya angka pernikahan dini disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, pengaruh internet, dan media sosial serta pendidikan yang masih terbatas, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menginformasikan secara berkala mengenai dampak kesehatan fisik dan mental akibat pernikahan pada usia anak, melalui program-program sosialisasi dan edukasi untuk mengoptimalkan upaya pencegahan pernikahan pada usia anak. Mengingat pernikahan tak lepas dari kesiapan mental atau psikologi kedua pasangan, kemampuan menafkahi, dan kematangan organ reproduksi;

b. Mendorong KPPPA berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan komite sekolah untuk memperkuat jaringan sekolah peduli terhadap masalah remaja dan reproduksi, mengingat bahwa sekolah bukan hanya sebatas tempat belajar, melainkan juga sebagai tempat mendapatkan nilai sosial dan kultural yang relevan dengan pergaulan remaja termasuk masalah konstruksi reproduksi. Serta memberikan dukungan dan bantuan kepada anak-anak yang mengalami kesulitan biaya pendidikan. Diharapkan melalui pendidikan yang baik, dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki perekonomian yang mencukupi, sehingga terhindar dari pergaulan bebas serta mencegah lebih dini perkawinan pada anak;

c. Mendorong KPPPA berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) memetakan wilayah-wilayah atau desa yang masih terisolasi, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih memiliki taraf ekonomi dan kualitas penduduk yang masih rendah, agar dapat dilakukan upaya sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat setempat mengenai dampak dari pernikahan dini atau pernikahan usia anak, serta diharapkan bersama pemerintah desa setempat untuk melakukan upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, sehingga tidak berfokus pada pemikiran untuk menikahkan anak pada usia dini;

d. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri  mengoptimalkan patroli siber guna memblokir situs web atau aplikasi yang terbukti memuat konten pornografi karena saat ini anak-anak mudah sekali melihat situs porno tanpa dibekali pengetahuan dan bekal emosional yang cukup sehingga berdampak pada fenomena pergaulan bebas yang dapat mengakibatkan kehamilan diluar nikah yang menjadi pemicu pernikahan usia dini;

e. Mengimbau orangtua dan guru di seluruh Indonesia turut serta menekan angka kehamilan diluar nikah pada anak dengan memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anak tentang bahaya pergaulan bebas serta mendorong orangtua untuk mendidik anaknya, dan memberikan motivasi untuk menuntaskan pendidikan guna mencegah pernikahan pada usia anak, karena apbila pernikahan dini terus terjadi, maka pendidikan anak-anak akan terus terhambat tidak sampai lulus SMA bahkan perguruan tinggi. (RS)