Kemenkes Sebut Vaksin Covid-19 Tidak Masuk Program Pemerintah

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut vaksin Covid-19 nantinya tidak lagi masuk program pemerintah, sehingga berdampak pada tidak semua masyarakat bisa menerima vaksin Covid-19 secara gratis. Diketahui, hanya penerima bantuan iuran (PBI) yang akan ditanggung oleh pemerintah, DPR perlu:

a. Mendorong Kemenkes terus mengkaji rencana tersebut, mengingat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih baru saja dicabut, dan masih ada potensi munculnya kembali pandemi Covid-19 sebab varian virus corona yang sampai saat ini masih terus berkembang. Oleh karena itu, diharapkan rencana vaksin berbayar tersebut dapat dilakukan di waktu yang tepat dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, sehingga dipastikan tidak membebani masyarakat;

b. Mendorong Kemenkes untuk terlebih dahulu berfokus pada capaian atau target vaksin Covid-19 saat ini, khususnya target vaksin booster yang masih jauh dari sasaran, sehingga sebelum vaksin Covid-19 tidak lagi masuk ke program pemerintah, target vaksin Covid-19 sudah tercapai;

c. Mendorong Kemenkes menyusun strategi dan perencanaan yang tepat terkait vaksinasi Covid-19 berbayar nantinya, termasuk ketersediaan stok vaksin, pendistribusian, hingga sosialisasi harga vaksin Covid-19, mengingat sebelumnya diketahui vaksinasi Covid-19 booster akan bisa dibeli oleh masyarakat di apotek maupun fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit (RS) dengan kisaran harga Rp70.000 hingga Rp150.000. Diharapkan skema pendistribusian dan sosialisasi harga vaksin tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat, sehingga mencegah adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan momentum tersebut untuk meraup keuntungan pribadi;

d. Mendorong Kemenkes menyosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat dengan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu lepasnya intervensi pemerintah mengingat telah dimulainya masa transisi pandemi menuju endemi, namun tetap memastikan bahwa kebijakan tersebut bisa berubah kembali apabila kondisi menuju endemi masih belum memungkinkan. DPR mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan World Health Organization (WHO) terlebih dahulu dalam memastikan status Covid-19 di Indonesia sudah masuk sepenuhnya sebagai endemi, sebelum memutuskan atau menetapkan vaksin Covid-19 berbayar;

e. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk memverifikasi data masyarakat yang masuk dalam kelompok PBI, serta memastikan seluruh masyarakat yang berekonomi kurang atau rendah tetap bisa menerima vaksin Covid-19 tanpa harus menambah beban perekonomiannya. (LA)