APDESI Usul Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun dengan masa jabatan 3 periode sehingga setiap Kades bisa menjabat selama maksimal 27 tahun, DPR perlu:

a. Mengkaji secara cermat dan mendalam bersama pemerintah tentang urgensi perubahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dan masa jabatan 3 periode, sebab jika tanpa urgensi yang jelas, perpanjangan masa jabatan Kades hingga maksimal 27 tahun berpotensi menjadi celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) mengingat durasi tersebut relatif terlalu panjang;

b. Mempertimbangkan untuk mengkaji bersama pemerintah jika hendak mengubah masa jabatan Kades hendaknya menjadi 5 tahun dan hanya 2 periode, hal itu dengan pertimbangan perubahan zaman yang begitu cepat sehingga diperlukan pemikiran, ide atau gagasan baru dari perangkat desa baru yang mampu merespon perubahan zaman tersebut dan membawa Desa menjadi lebih baik;

c. Meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan literasi politik pada masyarakat pedesaan sebelum melakukan perubahan kebijakan terkait masa jabatan Kades, sehingga masyarakat bisa lebih memahami kondisi desa mereka sekaligus bisa mengawasi jalannya pemerintahan di Desa mereka, sehingga pemerintahan Desa yang sedang berjalan dapat lebih maksimal melakukan pembangunan di desa. (EKI)