Adanya Dugaan Sindikat Perdagangan Orang dalam Gelombang Pengungsi Rohingnya ke Indonesia

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mensinyalir adanya sindikat perdagangan orang dalam gelombang pengungsi Rohingnya ke Indonesia, DPR perlu: 

a. Mendorong Kemenlu melalui mekanisme Bali Process untuk meningkatkan kapasitas negara negara kawasan dalam mencegah dan mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan orang antarnegara;

b. Mendorong Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam gelombang pengungsi Rohingya ke Indonesia;

c. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk menggunakan statusnya sebagai Ketua ASEAN untuk melakukan upaya penyelesaian krisis kemanusiaan yang terjadi di Myanmar serta meminta dunia internasional untuk mendesak Myanmar melakukan repatriasi para pengungsi pulang ke negaranya;

d. Mendorong United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk meningkatkan perannya dalam memproses penempatan pengungsi Rohingnya yang sudah diratifikasi. (LA)