SWI Kembali Temukan Sembilan Entitas Penawaran Ilegal

 Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal, 80 platform pinjaman online ilegal, dan 9 pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin, DPR perlu:

a. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama SWI dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas baik pemblokiran maupun upaya hukum terhadap entitas keuangan ilegal yang masih beroperasi;

b. Mendorong Pemerintah bersama OJK, Kejaksaan, Polri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan penguatan kerjasama melalui SWI dalam mencegah dan menangani maraknya pinjol ilegal dan praktek investasi ilegal;

c. Mendorong OJK untuk senantiasa memberi atensi terhadap adanya aduan masyrakat terkait praktek entitas keuangan ilegal;

d. Mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan bijak untuk menggunakan produk keuangan berupa pinjaman atau investasi dan tidak tergiur dengan penawaran yang diberikan oleh aplikator pinjaman guna meminimalisir muculnya entitas keuangan ilegal dengan modus-modus baru. (SF)

28 Desember 2022