Sektor Pertambangan Menjadi Salah Sektor yang Banyak Alami Permasalahan

Ombudsman RI menilai masih adanya kendala dalam sektor pertambangan di Indonesia, yaitu di aspek pelayanan perizinan, pembinaan dan pengawasan, lingkungan, keuangan, dan permasalahan hukum, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi dan memperbaiki pengalihan kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke provinsi dan pusat (proses P3D), sebab selama ini proses P3D banyak yang tidak memenuhi asas profesional, ketelitian, dan transparansi;

b. Mendorong Kementerian ESDM memetakan kebutuhan jumlah inspektur tambang yang diperlukan di lapangan dan segera memenuhi kebutuhan tersebut, sebab saat ini jumlah inspektur tambang masih sangat sedikit dari jumlah IUP yang ada di Indonesia, sehingga menyebabkan pembinaan dan pengawasan masih belum bisa berjalan optimal;

c. Mendorong Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan upaya untuk mengintegrasikan pengurusan izin lingkungan dengan izin pertambangan sebagai izin induk, sehingga sektor pertambangan bisa dipastikan tidak merusak lingkungan;

d. Mendorong Kementerian ESDM memperhatikan terkait pembayaran royalti dari Pemerintah Pusat kepada Pemda agar jumlah pembayaran tersebut bisa disesuaikan dengan keperluan dan kondisi keuangan pemerintah pusat dan sesuai dengan jumlah perhitungan awal, sehingga IUP tidak mengalami kerugian dan sesuai peruntukannya;

e. Mendorong Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Pemda terkait kewenangan IUP di tingkat kabupaten/kota, serta bersama Kepolisian untuk berkomitmen menegakkan hukum (law enforcement) memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sebab hal tersebut dapat menimbulkan kerugian, tidak hanya pada perusahaan penambang legal dan pemerintah, tapi juga pada masyarakat karena menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan risiko lainnya;

f. Mendorong Kementerian ESDM, Pemda, dan Kepolisian menertibkan tambang-tambang ilegal di wilayah masing-masing, khususnya di daerah-daerah yang memiliki titik yang berpotensi dijadikan tempat penambangan liar dan ilegal, serta secara berkala melakukan pengecekan atau inspeksi dadakan (sidak) ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat pengiriman bahan dari tambang-tambang yang tidak memiliki izin;

g. Mendorong Kementerian ESDM, KLHK, bersama Pemda melakukan pengaturan dan perbaikan data pertambangan, sehingga dapat meminimalisir adanya PETI, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak dari tambang ilegal dan liar, sebab banyak oknum pelaku kegiatan tambang ilegal yang tidak memahami bahaya dan dampak negatif yang bisa muncul dari kegiatan tersebut;

h. Mendorong Pemda memperluas dan menyediakan lapangan pekerjaan lain bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan memberi fasilitas pelatihan kerja, mengingat permasalahan di sektor pertambangan harus dibenahi dari hulu ke hilir. (LA)

(13 Desember 2022)