Sektor Kesehatan Pada 2023 Berpotensi Terganggu Akibat Lemahnya Pertumbuhan Ekonomi Global

Sektor kesehatan di Indonesia pada tahun 2023 berpotensi terganggu akibat ancaman lemahnya pertumbuhan ekonomi global di tahun 2023 yang diperkirakan bisa hanya mencapai satu persen sebab lebih dari 30 negara akan terkena resesi, sementara sektor kesehatan sangat terkait dengan sektor ekonomi, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk berhati-hati terhadap keterbatasan pengelolaan dana kesehatan di tahun 2023 yang dialokasikan sebesar Rp170 triliun atau turun 20 persen dibanding tahun 2022 yaitu Rp218 triliun, sementara saat ini diketahui Covid-19 masih ada dan nyata, dan pendanaan di sektor kesehatan merupakan faktor penentu keberhasilan pembangunan kesehatan nasional;

b. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi secara komprehensif terkait permasalahan sektor kesehatan di Indonesia sehingga di tahun 2023 nanti alokasi anggaran kesehatan benar-benar dapat dikelola secara optimal, mengingat penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan selama ini, secara tidak langsung memberikan dampak pada berkurangnya fokus pada penanganan persoalan kesehatan hingga penyakit lainnya. Oleh karena itu, diharapkan Kemenkes dapat kembali mengatur dan mengontrol permasalahan tersebut, seperti fokus penanganan pada kelengkapan imunisasi dasar, tuberkulosis, dan terkait program-program dasar kesehatan (basic health program issue) yang menjadi salah satu indikator penting dalam pencapaian atau target di sektor kesehatan, karena sebagian hal tersebut juga merupakan target dari Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;

c. Mendorong Kemenkes memetakan isu-isu kesehatan kronis yang perlu dibenahi pada tahun 2023 guna mencegah munculnya pandemi lain, seperti pemenuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan yang sesuai standar, pemutakhiran dan keterpaduan data terkait kesehatan, hingga fokus penanganan penyakit tidak menular yang masih menjadi ancaman di sektor kesehatan nasional sebab masih tingginya tingkat morbiditas, mortalitas, dan beban yang ditimbulkan;

d. Mendorong pemerintah mengatur dan menyusun skala prioritas program kesehatan yang akan diutamakan dan dijalankan di tahun 2023 sesuai urgensi yang dibutuhkan, serta memiliki keterkaitan langsung dengan proses transisi pandemi ke endemi, dan sejumlah program-program krusial lainnya di sektor kesehatan, termasuk pembuatan vaksin nasional Covid-19 yang bisa digunakan sebagai vaksinasi regular, sehingga meskipun ada keterbatasan anggaran di sektor kesehatan tahun 2023 tetapi sektor kesehatan di tengah situasi pemulihan pandemi tetap bisa diperkuat. (LA)

29 Desember 2022