Program Perlindungan Sosial Indonesia Masih Hadapi Sejumlah Kendala Seperti Pemutakhiran
Program Perlindungan Sosial di Indonesia masih menghadapi sejumlah permasalahan, diantaranya yaitu terkait pemutakhiran data yang belum optimal sehingga menyebabkan penyaluran sebagian bantuan sosial (bansos) di sejumlah daerah belum tepat sasaran, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) mengevaluasi implementasi Program Perlindungan Sosial di Indonesia di tahun 2022 secara komprehensif, khususnya terkait data masyarakat penerima bansos, sehingga di tahun 2023, program tersebut dapat berjalan lebih baik dan mencapai target yang tepat;
b. Mendorong Kemensos membenahi prosedur dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tidak menyulitkan masyarakat yang akan mendaftarkan dirinya dalam DTKS, mengingat selama ini sebagian masyarakat menilai proses pendaftaran DTKS cukup sulit karena waktu yang pendek, tidak punya gawai, dan jaringan internet tidak stabil. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuka pendaftaran daring sepanjang tahun, serta mengatur waktu untuk verifikasi dan validasi data agar dapat dilakukan secara berkala dan dalam jangkauan waktu yang pendek, sehingga data baru dalam DTKS yang belum terverifikasi dan tervalidasi tidak menumpuk;
c. Mendorong Kemensos berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengecekan ulang data masyarakat yang telah terverifikasi dan tervalidasi dalam DTKS agar penyaluran bantuan tepat guna dan tepat waktu;
d. Mendorong pemerintah menyosialisasikan program-program bantuan tahun 2023 yang bisa diterima dan didapatkan oleh masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama (Kemenag), dan PIP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Dikdasmen Kemendikbud Ristek), beserta syarat-syarat yang diperlukan untuk pendataan penerima manfaat, mengingat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran untuk merealisasikan penyaluran bansos di tahun 2023 sebesar Rp470 triliun. Diharapkan pemerintah dapat memastikan data masyarakat cepat terverifikasi dan tervalidasi, sehingga bansos dapat diterima tepat waktu;
e. Mendorong pemerintah berkomitmen melakukan reformasi proteksi sosial melalui optimalisasi upaya perbaikan data warga miskin dan rentan yang saat ini tengah dilakukan dengan transformasi data menuju sistem pendataan terintegrasi, sehingga seluruh program-program bansos di tahun 2023 benar-benar tersalurkan tepat sasaran dan dapat membantu perekonomian masyarakat, seiring dengan gencarnya upaya lain untuk membantu masyarakat, seperti bantuan modal usaha bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori kemiskinan ekstrem. (LA)
29 Desember 2022