Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024

Hingga penutupan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 13 Desember 2022, posko pengaduan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih menerima laporan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol. DPR perlu:

a. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara mengambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut dengan menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat yang dicatut berdasarkan tanggapannya; 

b. Meminta KPU melakukan ulang proses verifikasi faktual partai politik secara transparan untuk memastikan tidak adanya data penduduk yang dicatut atau diklaim sebagai anggota parpol tertentu sebelum menetapkan partai peserta pemilu pada tahapan penetapan peserta Pemilu sebagai bentuk komitmen menyelenggarakan pemilu yang bersih dan bebas kecurangan;

c. Meminta Bawaslu untuk menindak tegas parpol yang terbukti melakukan pencatutan data sebagai anggotanya namun ternyata bukan anggota parpolnya dengan tujuan pemenuhan perysaratan administrasi, misalnya dengan membatalkan kepesertaan parpol tersebut dalam kontestasi pemilu. (RR)

(13 Desember 2022)