Krisis Guru dan Dosen PNS

Sektor pendidikan di Indonesia saat ini mengalami krisis guru dan dosen pegawai negeri sipil (PNS), padahal guru merupakan unsur utama dalam pendidikan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi permasalahan di sektor pendidikan saat ini, khususnya terkait krisis guru dan dosen PNS, serta menyusun solusi jangka menengah dan jangka panjang untuk mengatasi krisis tersebut, mengingat penyediaan guru dan dosen PNS bukan hanya untuk sekolah negeri dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), melainkan juga untuk sekolah swasta dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS);

b. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemendikbudristek membenahi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kementerian/Lembaga (K/L), seperti memperhatikan alokasi untuk formasi calon guru, dosen, dokter, dan perawat, agar bisa lebih diperbanyak dibandingkan formasi lainnya yang tidak dalam kebutuhan atau jumlah yang kritis;

c. Mendorong Kemenpan-RB dan BKN memastikan agar pengisian formasi guru dan dosen PNS bisa dilakukan setiap tahun, mengingat banyaknya guru dan dosen PNS yang juga pensiun tiap tahunnya sehingga proses regenerasi tidak terputus serta guru dan dosen PNS tidak lagi mengalami kekurangan;

d. Mendorong Kemendikbudristek memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru dan dosen PNS, serta tidak segan untuk mengangkat guru dan dosen honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi guru dan dosen PNS apabila masa pengabdian dan jasa mereka sangat baik dalam sektor pendidikan. (LA)