Kemenkop Sebut Delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Alami Kerugian Capai 26 Triliun
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) mengungkap delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mengalami kerugian mencapai Rp26 triliun, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenkop-UKM bersama DPR RI melakukan penataan dan penguatan terhadap regulasi atau aturan dalam perkoperasian, mengingat saat ini Kemenkop-UKM sendiri tidak memiliki wewenang pengawasan;
b. Mendorong Kemenkop-UKM memperkuat kedekatan dengan pemilik dan pengelola KSP serta aktif memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pengelolaan koperasi yang benar, sehingga kerugian serupa pada delapan KSP tidak terjadi lagi pada koperasi lainnya;
c. Mengimbau kepada masyarakat yang aktif dalam kepesertaan KSP untuk mempelajari secara matang tentang koperasi yang diikutinya, serta aktif meminta pengelola koperasi untuk secara terbuka melakukan pelaporan keuangannya, sehingga terus mengetahui kondisi kesehatan koperasi tersebut;
d. Mengimbau masyarakat agar memahami betul cara kerja koperasi termasuk potensi keuntungan dan kerugiannya ketika hendak mengikuti keanggotaan koperasi. Masyarakat juga diimbau meningkatkan literasi seputar koperasi dan literasi keuangan, sehingga tidak mudah tergiur pada investasi ilegal berkedok koperasi. (EKI)
27 Desember 2022