Indonesia Darurat Kebutuhan Dokter

Kebutuhan dokter per-Juli 2022 mencapai 240.000 orang, akan tetapi Indonesia hanya memiliki 140.000 dokter. Hal tersebut masih belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) yaitu ideal jumlah dokter dengan rasio satu dokter per 1.000 penduduk. Sementara itu, juga diketahui per-November 2022 jumlah dokter spesialis sebanyak 48.784 orang, akan tetapi baru 44.753 yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memetakan kebutuhan dokter dan dokter spesialis di seluruh Indonesia yang disesuaikan dengan rasio jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak geografis daerah, sehingga dapat diketahui jumlah riil kebutuhan dokter dan dokter spesialis di masing-masing wilayah;

b. Mendorong Kemenkes segera melakukan upaya dan strategi jangka menengah dan jangka panjang untuk membenahi polemik disparitas dan kurangnya jumlah dokter di Indonesia, sebab hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat, seperti dengan meningkatkan jumlah dokter melalui berbagai program, mengembangkan sistem perjenjangan karir bagi dokter yang ada di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun Rumah Sakit (RS), meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mengembangkan profesi berkelanjutan hingga mendapatkan resertifikasi kompetensi, sehingga peningkatan kuantitas dokter dan dokter spesialis dapat seiring dengan penguatan kapabilitas dan kualitas dokter;

c. Mendorong Kemenkes bersama Pemerintah Daerah (Pemda) mempertimbangkan dan mengupayakan untuk menambah fakultas kedokteran di sejumlah universitas dengan tetap memperhatikan kualitas dokter yang dihasilkan, sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah kurangnya kebutuhan dokter di Indonesia, dan melakukan penguatan sistem kesehatan wilayah yang disertai dengan penerapan integritas dan akuntabilitas sosial bagi fakultas kedokteran, yaitu seluruh mahasiswa/i yang telah lulus dari fakultas kedokteran harus bersedia mengabdi dimanapun ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dokter di wilayah tertentu;

d. Mendorong Kemenkes berkomitmen dalam menjamin kesejahteraan dokter dan dokter spesialis dimanapun ditempatkan, sehingga para dokter tidak ragu dan bersedia ditempatkan dimanapun, serta memetakan permasalahan dokter spesialis yang belum memiliki STR agar segera memiliki STR sehingga memiliki validitas untuk membuka praktik. (LA)

(13 Desember 2022)