Adanya Kekhawatiran Turis Asing Terhadap Substansi UU KUHP

Adanya kekhawatiran turis asing terhadap sejumlah substansi dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), seperti kekhawatiran negara terlalu mencampuri urusan privat dan ancaman pidana penjara bagi pelaku seks di luar nikah dan kohabitasi, sehingga menyebabkan adanya risiko pembatalan atau penurunan wisatawan mancanegara (wisman) berkunjung ke Indonesia, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus menyosialisasikan secara masif kepada turis yang akan berkunjung ke Indonesia mengenai regulasi tersebut, dan tetap menjamin keamanan dan kenyamanan wisman maupun wisatawan domestik dalam berwisata, mengingat saat ini momentum kebangkitan sektor pariwisata pascapandemi masih terus digalakkan;

b. Mendorong Kemenparekraf berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus memperhatikan dan memantau pengaruh dari pengesahan Rancangan UU KUHP terhadap jumlah kunjungan wisman ke Indonesia, sehingga apabila terdapat indikasi penurunan wisman yang disebabkan oleh regulasi tersebut, diharapkan Kemenparekraf dapat segera menyusun strategi lain untuk meningkatkan daya tarik wisata dan minat wisman ke Indonesia;

c. Mendorong Kemenparekraf membuka ruang dialog dengan para Duta Besar (Dubes), khususnya Dubes negara dengan jumlah wisman yang banyak datang ke Indonesia, untuk menentukan langkah yang dapat mengantisipasi situasi tersebut untuk saat ini, agar kekhawatiran dari wisman maupun dari pemangku kepentingan dapat dipertanggungjawabkan melalui solusi terbaik yang bersifat win win solution, yaitu tidak merugikan bagi sektor pariwisata di Indonesia dan juga tidak merugikan wisman. (LA)

(12 Desember 2022)