300.000 WNI Terancam Tanpa Kewarganegaraan di Malaysia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa lebih dari 300.000 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam tanpa kewarganegaraan/stateless di Malaysia, serta pada Maret 2022 lalu, juga diketahui terdapat sekitar 800 WNI stateless di Davao, Mindanao, Filipina, DPR perlu:
a. Mendorong Komnas HAM mengevaluasi hal tersebut secara komprehensif, mengingat Komnas RI sebelumnya telah meneken nota kesepahaman dengan Komnas HAM Malaysia dan Filipina pada 23 April 2019 lalu di Sabah mengenai seluruh prosedur dan kesepakatan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Malaysia dan Filipina;
b. Mendorong Komnas HAM berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk meningkatkan pemantauan terhadap seluruh WNI yang bekerja di luar negeri, guna memastikan kondisi dan status WNI tersebut tidak stateless, dan tetap sesuai dengan ketentuan dan substansi dari nota kesepahaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;
c. Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan Komnas HAM membentuk tim kerja yang secara spesifik ditujukan untuk menangani PMI, termasuk anak-anak, yang kehilangan kewarganegaraan di Malaysia maupun di Filipina;
d. Mendorong pemerintah membangun kerja sama strategis antar Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait dengan ruang lingkup PMI, guna menangani permasalahan-permasalahan PMI saat ini, serta mendorong pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan terhadap PMI sesuai dengan standar HAM. (LA)
(19 Desember 2022)