Sejumlah Obat Sirup Dilarang Dijual di Pasaran Karena Mengandung Bahan Berbahaya
Sejumlah obat sirup sudah dilarang dan diminta tidak lagi dijual di pasaran, sebab mengandung bahan yang membahayakan kesehatan dan sebagai upaya pencegahan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke lapangan secara rutin, guna memastikan obat-obatan yang dilarang tersebut tidak lagi djual di pasaran;
b. Mendorong Kemenkes, BPOM, dan Kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang terbukti masih menjual obat-obatan tersebut. Akan tetapi, DPR mendorong Kemenkes dan BPOM terlebih dahulu menyosialisasikan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022 mengenai Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, guna diketahui obat mana yang tidak aman ataupun aman untuk digunakan;
c. Mendorong Kemenkes dan BPOM mengedukasi masyarakat terkait obat sirup mana yang boleh dikonsumsi dan yang tidak, sehingga masyarakat juga dapat lebih kritis apabila akan membeli obat sirup di pasaran. (LA)