PPATK Laporkan Dugaan Belasan Triliun Rupiah Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya dugaan belasan triliun rupiah masuk ke Indonesia tanpa dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atau secara ilegal. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan adanya perbedaan data antara cross border cash carrying (CBCC) dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM) milik Bea Cukai. DPR perlu:
a. Mendorong Kepolisian menindaklanjuti laporan PPATK mengenai adanya aliran dana yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Terlebih adanya dugaan sebuah pusat perbelanjaan di Singapura yang digunakan orang Indonesia untuk melakukan penukaran uang asing ke uang rupiah. Aparat kepolisian diharapkan dapat menyelidiki secara lebih dalam mengingat, dengan adanya aliran dana tersebut dikhawatirkan berhubungan dengan jaringan judi antarlintas negara;
b. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJBC dan PPATK bersama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membentuk satuan tugas (Satgas) guna mengusut dan memberantas seluruh kasus dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT);
c. Meminta DJBC meningkatkan pengawasan terhadap data uang tunai yang melintasi batas negara. Mengingat adanya temuan satu orang membawa uang tunai keluar Indonesia sebanyak 154 kali secara ilegal. Hal tersebut membuktikan lemahnya pengawasan dalam uang tunai yang melintasi batas negara.
d. Mendorong Kemenkeu bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempelajari modus maupun pola baru dan melakukan langkah preventif untuk mencegah maraknya praktik penyeludupan uang sehingga dapat menutup ruang gerak para pelaku;
e. Meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat atau memberikan informasi mengenai praktik penyeludupan uang secara ilegal. (YA)
(24 November 2022)