Peringatan Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang diperingati pada tanggal 25 November tiap tahunnya, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan agar dapat dijadikan momentum untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dan mengajak seluruh masyarakat untuk membangun kesadaran atas bentuk-bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan, sehingga dapat dilakukan langkah untuk dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan;

b. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memberikan edukasi sejak dini mengenai pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, mengingat pentingnya peran serta masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan atau pelecehan kepada perempuan;

c. Mendorong KPPPA bersama Komnas Perempuan untuk mengevaluasi secara komprehensif terjadinya kasus-kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan yang masih kerap terjadi, sehingga dapat disusun langkah dan strategi untuk terus memerangi terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, mengingat berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa meskipun terjadi penurunan secara umum, sebesar 26,1 persen, perempuan masih mengalami kekerasan sepanjang hidupnya;

d. Mendorong KPPPA bersama Komnas HAM mengimplementasikan secara optimal Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan bersama berkomitmen untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak;

e. Mendorong KPPPA untuk membentuk pola pikir masyarakat yang kritis dan berani, sehingga berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan maupun anak, serta menyosialisasikan layanan call center atau informasi layanan pengaduan yang mudah, aman, dan nyaman, dan berkomitmen untuk merespon laporan tersebut secara cepat dan bijak, diantaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA);

f. Mendorong KPPPA bersama Komnas Perempuan berkoordinasi dalam menyelaraskan pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga didapat data yang akurat guna mengontrol kasus-kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi melalui manajemen penanganan kasus yang cepat, terintegrasi, dan komprehensif;

g. Mendorong KPPPA berkoordinasi dengan Komnas Perempuan dan stakeholders terkait lainnya dalam menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2020 tentang KPPPA, serta menyediakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) yang terkait dengan seluruh upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan;

h. Mengajak seluruh masyarakat dari berbagai kalangan untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan dan pelecehan, khususnya terhadap perempuan, yang ada di Indonesia. (LA)

(25 November 2022)