Peringatan Hari AIDS Internasional 2022

Hari acquired immunodeficiency syndrome (AIDS) sedunia diperingati pada tanggal 1 Desember tiap tahunnya. Tahun 2022, World Health Organization (WHO) menyebutkan peringatan Hari AIDS mengusung tema “Equalize,” DPR Perlu: 

a. Mengucapkan selamat memperingati Hari AIDS kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengajak masyarakat agar terus memberikan dukungan, baik secara emosional dan moral, kepada mereka yang sedang berjuang melawan AIDS;

b. Mendorong Kemenkes untuk menggencarkan upaya pembinaan terhadap pencegahan dan pengendalian human immunodeficiency virus (HIV) AIDS, serta deteksi dini dalam pencegahan penularan HIV-AIDS, sehingga dapat dilakukan langkah yang tepat untuk mencegah meluasnya penularan HIV-AIDS di tengah masyarakat tanpa harus menjauhi atau mengucilkan penyintas AIDS;

c. Mendorong Kemenkes melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak, gejala, tindakan preventif, pencegahan penularan, dan hal-hal lainnya yang terkait HIV-AIDS melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap HIV-AIDS;

d. Mendorong Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk gencar menjangkau dan melakukan tes HIV/AIDS, utamanya pada ibu hamil, agar dapat dilakukan antisipasi dini untuk mencegah dan menangani apabila terkena HIV-AIDS;

e. Mendorong Kemenkes untuk meminta rumah sakit selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan untuk mengobati penyintas HIV-AIDS dengan memberikan dan menyediakan antiretroviral (ARV) untuk mengurangi risiko penularan HIV, mengurangi laju penularan HIV di masyarakat, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat HIV, memperbaiki kualitas hidup orang dengan HIV (ODHIV), memulihkan/memelihara fungsi kekebalan tubuh, serta menekan penggandaan virus secara maksimal dan terus-menerus;

f. Mendorong Kemenkes untuk terus melakukan monitoring terhadap layanan kesehatan di Indonesia untuk memberikan akses pelayanan yang sama dalam pencegahan, pengujian, pengobatan, dan perawatan penyakit HIV AIDS;

g. Mendorong Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk terus mengedukasi anak dan remaja di sekolah mengenai pendidikan seksual dan bahaya HIV-AIDS, sebagai upaya untuk melawan serta menghindar dari penyakit HIV-AIDS;

h. Mendorong masyarakat Indonesia untuk menyadari bahwa penyintas AIDS berhak mendapat hak dan perlakuan yang sama, baik di lingkungan sosial, pendidikan, maupun pekerjaan, serta mengedukasi masyarakat untuk memahami metode penularan HIV, sehingga tidak perlu menjauhi para penyintas AIDS;

i. Mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk mewaspadai bahaya HIV-AIDS yang dapat berdampak fatal hingga menyebabkan kematian, sehingga diperlukan upaya preventif untuk mencegah penularan HIV-AIDS;

j. Menyampaikan harapan agar Indonesia dapat terus memberantas dan menekan angka HIV-AIDS, serta meminimalisir angka kematian akibat HIV-AIDS melalui edukasi yang baik dan tepat. (RR)

(29 November 2022)