Pembahasan RKHUP Ditunda

Rapat pembahasan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditunda, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa penundaan rapat pembahasan draf final RKUHP tersebut merupakan permintaan dari pihak pemerintah, sebab berdasarkan hasil sosialisasi dan dialog publik RKUHP, perlu ada penyempurnaan draf yang harus dilaporkan terlebih dahuluk kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo;

b. Menyampaikan bahwa Komisi III DPR berharap agar penundaan pembahasan draf final RKUHP ini dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan pasal-pasal yang berpotensi menuai masalah, mengingat pembahasan dan perbaikan RKUHP saat ini masih dinamis, sehingga RKUHP dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas;

c. Meminta agar pemerintah segera berkoordinasi dengan Komisi III DPR untuk kembali menentukan jadwal pembahasan draf final RKUHP, sebab diperlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum, yang salah satunya diwujudkan melalui RKUHP. (LA)

(21 November 2022)