Pelelangan Kepulauan Widi, Maluku Utara
Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing yang dijadwalkan akan dilakukan pada 8 hingga 14 Desember 2022, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah untuk menjelaskan secara detail kepada masyarakat terkait validitas pemberitaan tersebut, dan menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh;
b. Mendorong pemerintah bersama aparat untuk menelusuri terkait penjualan Kepulauan Widi melalui situs penjualan real estate asing, dan memastikan hal tersebut dapat ditemukan validitasnya, serta segera menentukan sikap tegas apabila hal tersebut dibuktikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia;
c. Mendorong pemerintah menjelaskan perizinan pengelolaan Kepulauan Widi tersebut, dan mendorong pemerintah untuk menyampaikan bahwa proses kerja sama investasi dengan pihak asing pun juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. Mendorong pemerintah bersama aparat terkait untuk memastikan seluruh wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terjaga dengan baik dan tidak jatuh ke tangan asing, dan memberdayakan seluruh wilayah, agar memiliki nilai manfaat bagi bangsa;
e. Mendorong pemerintah mempromosikan potensi dan keindahan wilayah-wilayah di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil, melalui festival-festival, sehingga keberadaan pulau-pulau terkecil sekalipun dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat hingga ke kancah internasional;
f. Menyampaikan bahwa kedulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia dapat dipastikan dan telah diakui dunia internasional. (LA)