Pekerja Migran Indonesia Masih Menanggung Biaya Penempatan yang Tinggi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menanggung biaya penempatan yang relatif tinggi, sementara Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI telah mengamanatkan pembebasan biaya untuk penempatan PMI, DPR perlu:
a. Mendorong Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi terkait anggaran yang selama ini digunakan untuk membiayai penempatan PMI, mengingat PMI yang masih menanggung biaya penempatan sendiri cenderung bertentangan dengan regulasi;
b. Mendorong BP2MI memetakan pos-pos anggaran yang masih harus ditanggung secara mandiri oleh PMI terlebih dahulu, seperti biaya pendidikan dan pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, visa kerja, dan tiket berangkat, sehingga dapat dilakukan pengalokasian anggaran penempatan PMI yang optimal dan tidak membebani perekonomian PMI, mengingat BP2MI menemukan adanya keluhan PMI yang berutang kepada rentenir untuk modal berangkat;
c. Mendorong pemerintah pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) mengoptimalkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan PMI dengan bunga rendah, serta meminta seluruh lembaga keuangan penyalur KUR, terutama Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan bank pembangunan daerah untuk menjadi penyalur KUR Penempatan PMI atau pengiriman remitansi PMI, sehingga PMI tidak perlu mengeluarkan modal yang besar untuk awal keberangkatan;
d. Mendorong BP2MI melakukan upaya dan berkomitmen dalam memastikan pembebasan biaya bagi penempatan PMI, termasuk dalam hal membuat nota kesepahaman dengan negara tujuan, sehingga seluruh biaya keberangkatan PMI dapat ditanggung oleh negara sebagaimana tercantum dalam amanat UU Nomor 18 Tahun 2017. (LA)
(16 November 2022)