Ombudsman RI Sebut Adanya Dugaan Malaadministrasi Pendataan Petani dan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi terkait malaadministrasi pendataan petani dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) mengevaluasi permasalahan pendataan petani, yaitu non-petani terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), banyak petani terdaftar ganda dalam data e-RDKK, data e-RDKK tidak mutakhir, petani kecil belum terdaftar dalam e-RDKK, data NIK petani pada e-RDKK tidak sesuai dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan banyaknya data luas lahan homogen pada e-RDKK namun kenyataannya di lapangan tidak seragam, sehingga ditemukan solusi dan langkah perbaikan yang tepat agar permasalahan pendataan petani tersebut tidak kembali terulang;

b. Mendorong Kementan meningkatkan jumlah dan kompetensi penyuluh pertanian dalam melakukan pendataan, serta memastikan ketersediaan anggaran yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyuluh pertanian di Indonesia untuk melakukan pendataan petani, sehingga pupuk bersubsidi dapat diberikan tepat sasaran;

c. Mendorong Kementan dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) mengevaluasi maladministrasi penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani, yaitu tidak mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari penyuluh pertanian karena data e-RDKK tidak valid, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan tidak cermat dalam merencanakan kebijakan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani secara serentak, pemerintah kabupaten/kota tidak mampu mengoptimalkan ketersediaan jumlah punyuluh, PT Pupuk Indonesia (Persero) belum berhasil menerbitkan kios pengeceran dalam penyaluran pupuk subsidi, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak optimal dalam pendistribusian Kartu Tani dan dalam penanganan pengaduan terkait masalah teknis kartu tani serta sistem pendukungnya, sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan untuk mengatasi dampak yang timbul dari maladministrasi tersebut dan mencegah hal-hal serupa terjadi kembali;

d. Mendorong Kementan dan PT. Pupuk Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap realisasi penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani, sebab Kartu Tani bertujuan untuk memastikan penerimaan pupuk bersubsidi tepat sasaran. Diharapkan Kementan dapat memperbaiki prosedur dan sistem pendistribusian dan pendataan Kartu Tani agar pupuk bersubsidi diterima sesuai target. (LA)

(30 November 2022)