Kemendikbud Menjanjikan 600.000 Guru Honorer Menjadi ASN PPPK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjanjikan 600.000 guru honorer akan menjadi Aparatur Sipil Negara Berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) hingga akhir 2022, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendikbudristek untuk berkomitmen menepati janji pengangkatan 600.000 guru honorer menjadi ASN PPPK tersebut, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari target program satu juta guru PPPK Kemendikbudristek;

b. Mendorong Kemendikbudristek memetakan permasalahan-permasalahan  yang dihadapi dalam pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK dan segera menentukan solusi terbaik, mengingat sebelumnya diketahui tiga tahapan proses seleksi guru PPPK semestinya tuntas pada tahun 2021, namun pada faktanya sampai November 2022, pemerintah baru membuka tahapan yang ketiga;

c. Mendorong Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan para guru yang berhasil lolos pada seleksi PPPK guru 2021 mendapat formasi dan hak-hak finansialnya, sebab harus ada kejelasan terkait nasib status mereka;

d. Mendorong Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap proses administrasi kepegawaian dan penataan keuangan di daerah masing-masing, sehingga masalah penetapan guru PPPK diharapkan tidak terus berlanjut karena seharusnya proses administrasi tidak menjadi hambatan pengangkatan PPPK guru, mengingat setiap bulannya pemerintah pusat sudah menganggarkan dana transfer kepada pemda untuk pembayaran gaji guru PPPK yaitu dalam mata anggaran dana alokasi umum (DAU);

e. Mendorong Kemendikbudristek bersama Pemda untuk memetakan kebutuhan guru di tiap daerah, sehingga guru-guru yang lulus dalam seleksi PPPK guru dapat diarahkan dan diimbau untuk bersedia ditempatkan di daerah manapun yang masih kekurangan dan membutuhkan guru dengan formasi-formasi tertentu, serta tetap memberikan jaminan kesejahteraan guru tersebut di manapun nanti ditempatkan. (LA)

(28 November 2022)