Kemenaker Sahkan PMK No. 18 tahun 2022 Tentang Penetapan UMP 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2022 sebagai dasar pengupahan tahun 2023 untuk  mengakomodir tingginya laju kenaikan harga, namun menuai pro kontra khususnya dari kalangan pengusaha, DPR perlu;

a. Mendorong pemerintah untuk mengantisipasi adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pengalihan lokasi usaha di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) rendah, sehingga mengakibatkan tingginya angka pengangguran di wilayah UMP tinggi;

b. Mengingatkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) agar tiap regulasi yang dikeluarkan terkait pengupahan tenaga kerja, harus mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang akhirnya bisa menciptakan lapangan kerja;

c. Mendorong Kemnaker membuka ruang diskusi dan sosialisasi melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terkait Pemenaker No. 18 tahun 2022, khususnya dialog terkait kekhawatiran APINDO bahwa regulasi tersebut dapat mempersempit kesempatan kerja;

d. Mengimbau para pengusaha untuk selalu taat akan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah, tidak terkecuali terkait dengan pemberian upah minimum. (SR)

(21 November 2022)