Kecelakaan Truk dengan Dimensi Berlebihan atau ODOL Masih Kerap Terjadi
Kejadian kecelakaan yang dialami truk dengan dimensi yang melebihi aturan serta memuat beban yang berlebihan atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih kerap terjadi. Untuk itu, pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan bebas truk ODOL mulai Januari 2023, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Dinas Perhubungan untuk meningkatkan sosialisasi kepada pengusaha transportasi barang dan orang terkait bahaya mengoperasionalkan kendaraan yang melebihi aturan dan memuat beban yang berlebihan dan mengimbau pemilik usaha jasa transportasi barang dan orang untuk mengembalikan konstruksi kendaraan yang beroperasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. Mendorong Kemenhub bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) meningkatkan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap truk ODOL yang masih beroperasi di jalan, mengingat keberadaan kendaraan tersebut dapat menganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Diketahui, berdasarkan data Kemenhub, saat ini truk ODOL menyumbang 17 persen kecelakaan lalu lintas;
c. Mendorong Kemenhub mengoptimalkan berbagai langkah persiapan menuju kebijakan larangan ODOL pada Januari 2023, mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal;
d. Mendorong Kemenhub mengoptimalisasi langkah penindakan dan pencegahan agar truk dan/atau kendaraan ODOL tidak kembali muncul, diantaranya yaitu meningkatkan kinerja Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), integrasi sistem pengawasan mulai dari Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe), electronic traffic law enforcement (ETLE), E-Tilang, dan lain-lain untuk penegakan hukum, hingga implementasi teknologi Weight In Motion (WIM);
e. Mendorong Kemenhub bersama Dinas Perhubungan melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog bersama pengelola kendaraan barang dan/atau orang, mengenai hambatan dan permasalahan yang dihadapi selama ini yang menyebabkan masih banyaknya truk ODOL, agar dapat ditentukan langkah yang bersifat win-win solution, baik bagi pengelola kendaraan, supir, hingga pengguna jalan lainnya;
f. Mendorong Kemenhub untuk mengoptimalkan jembatan timbang melalui Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berfungsi untuk meningkatkan sisi pengawasan, penindakan, maupun pencatatan arus angkutan barang yang melalui jalan raya dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas jalan raya. (LA)
(25 November 2022)