Fasilitas Sanitasi Di Daerah Pengungsian Masih Buruk dan Mengkhawatirkan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan setidaknya terdapat tiga titik pengungusian yang sanitasinya belum optimal, sehingga dikhawatirkan membahayakan kesehatan penyintas gempa Cianjur, khususnya kepada anak-anak. Diketahui saat ini, sebanyak 1.576 warga di pengungsian mengidap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), 902 warga mengalami gastritis, dan 313 warga terkena diare, DPR perlu :
a. Meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) segera menyediakan dan meningkatkan fasilitas sanitasi di semua titik pengungsian gempa Cianjur, khususnya di tiga titik pengungsian tersebut, mengingat persebaran penyakit seperti batuk pilek, demam, diare, ISPA, dan pneumonia yang terjadi di daerah pengungsian memiliki tingkat penularan yang cukup tinggi, khususnya di kalangan anak-anak, sehingga harus didukung dengan fasilitas sanitasi yang baik;
b. Meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cianjur berkordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cianjur memperhatikan upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah munculnya permasalahan penyakit di posko pengungsian korban gempa Cianjur yang berpotensi muncul akibat minimnya fasilitas sanitasi, selain dengan meningkatkan fasilitas tersebut, BPBD dan Dinkes Kota Cianjur juga diharapkan meningkatkan jumlah tenaga sukarelawan kesehatan ke daerah, khususnya di titik-titik pengungsian yang masih minim fasilitas kesehatan, sehingga meminimalisir dampak buruk kepada korban pengungsian, utamanya kepada anak-anak yang masuk dalam kelompok rentan;
c. Meminta BPBD berkordinasi dengan Dinkes kota Cianjur untuk menyiapkan posko-posko kesehatan di tiap titik pengungsian dengan obat-obatan hingga tenaga kesehatan (nakes) yang memadai, guna dilakukannya pemeriksaan kesehatan, khususnya kepada anak-anak, mengingat saat ini tengah muncul permasalahan baru seperti anak-anak yang mulai demam dan terkena sakit yang tidak terkontrol, mengingat kondisi lingkungan yang tidak bersih dan sanitisasi yang minim menjadi salah satu penyebab cepatnya penularan penyakit di daerah pengungsian;
d. Mendorong KemenPUPR bersama BNPB dan BPBD untuk berkomitmen dalam menyedikan fasilitas sanitisasi yang baik dan layak bagi korban pengungsian, mengingat kegiatan mandi hingga buang air merupakan aspek dasar manusia, dan harus didukung dengan kebersihan sanitisasi yang baik, sehingga mencegah meluasnya penyakit di posko pengungsian, khususnya pada anak-anak;
e. Mendorong pemerintah agar tetap mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa anak yang menjadi korban dalam situasi darurat, seperti anak yang menjadi korban bencana alam, memiliki hak atas pemenuhan hak dan perlindungan khusus agar anak-anak mendapat penanganan yang sesuai dengan tumbuh kembangnya serta menikmati kehidupan secara wajar. (YA)
(29 November 2022)