Bulog Berencana Mengimpor Beras 500 Ribu Ton Guna Memenuhi Cadangan Beras Dalam Negeri
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) berencana mengimpor beras sebesar 500 ribu ton guna memenuhi cadangan beras di dalam negeri. Rencana impor beras tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan dan serikat petani karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pangan, DPR Perlu:
a. Meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang rencana impor beras yang dilakukan Perum Bulog guna memenuhi cadangan beras di dalam negeri dan mengingatkan kepada Pemerintah bahwa kebijakan impor beras tidak diizinkan apabila produksi dalam negeri masih cukup, hal ini mengingat sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan stok beras dalam negeri masih cukup;
b. Mendorong Perum Bulog mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras petani dalam upaya memenuhi kebutuhan stok cadangan beras dalam negeri, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam upaya mensejahterakan petani terutama ditengah kondisi sulitnya ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan krisis global;
c. Mendorong Pemerintah untuk mengevaluiasi harga gabah dan beras di tingkat petani atau Harga Pokok Penjualan (HPP) dan batas harga pembelian yang ditentukan bagi perum bulog untuk membeli beras ke petani, mengingat saat ini harga pasar jauh lebih tinggi dari harga beli perum bulog yang menyebabkan petani enggan menjual berasnya ke perum bulog;
d. Mendorong Pemerintah untuk terus berupaya dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran serta terus melakukan inovasi di bidang pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian dan mewujudkan swasembada pangan, sehingga diharapkan Indonesia tidak bergantung dengan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. (LA)
(23 November 2022)