Bencana Alam Gempa Bumi Cianjur

Diketahui 162 orang meninggal dunia, ratusan warga terluka, dan ribuan warga mengungsi akibat bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, DPR perlu:

a. Menyampaikan ucapan duka cita mendalam terhadap korban jiwa dari bencana gempa bumi di Cianjur tersebut, dan menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban jiwa, serta memastikan keluarga korban mendapatkan santunan yang sesuai;

b. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Pemerintah Daerah (Pemda) mempersiapkan tempat evakuasi yang aman bagi masyarakat terdampak gempa bumi tersebut, dan memastikan ketersediaan logistik yang memadai sesuai dengan kebutuhan pengungsi;

c. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan pelayanan kesehatan, berupa pembentukan posko medis di sekitar tempat evakuasi, seperti tenaga medis dan obat-obatan penunjang, sehingga masyarakat pengungsi tetap bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan;

d. Mendorong Kemenkes dan Pemda berkoordinasi dengan Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang terluka, agar memberikan pengobatan dan perawatan terbaik kepada warga yang terluka sampai mereka betul-betul pulih, serta menjamin warga korban luka-luka yang terdampak gempa tersebut bebas biaya, dari mulai perawatan hingga obat-obatan yang diberikan;

e. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkoordinasi dengan Pemda untuk menyusun kembali peta pembangunan rumah dan berbagai bangunan fasilitas umum yang telah hancur akibat gempa di Cianjur tersebut di titik yang lebih aman dari bencana, serta mempertimbangkan untuk mulai membangun bangunan-bangunan yang tahan gempa, khususnya bangunan-bangunan yang ada di wilayah rawan bencana;

f. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), BNPB, dan BPBD berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk mengantisipasi terjadinya potensi gempa susulan melalui pantauan seismograf, dan terus mengupdate masyarakat mengenai kondisi wilayah mereka, sehingga dapat dilakukan langkah yang tepat untuk menghadapi potensi bencana;

g. Mendorong Kementerian PUPR bersama seluruh stakeholders terkait untuk mulai menyusun roadmap pembangunan pemukiman dan juga fasilitas-fasilitas umum di Indonesia agar dibangun di luar wilayah yang rawan bencana, serta mengupayakan agar bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan tahan gempa;

h. Mendorong BNPB dan BPBD untuk mengedukasi masyarakat secara berkala untuk memperkuat langkah preventif dan strategi yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana, baik gempa, tsunami, dan lainnya, guna meminimalisir dampak bencana, baik korban jiwa maupun korban luka. (LA)

(22 November 2022)