53 Ribu Guru PPPK Belum Mendapatkan Kepastian Formasi

Sebanyak 193 ribu guru yang sudah dinyatakan lolos passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 diketahui hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait formasi dan hak-hak finansialnya. Selain itu, skema seleksi yang ditetapkan pemerintah lewat Prioritas 1 (P1), P2, P3 ternyata masih menyisakan sekitar 53 ribu guru yang tidak bisa mendapatkan formasi. DPR Perlu: 

a. Mendorong komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera memastikan para guru yang berhasil lolos assing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendapat formasi dan hak-hak finansialnya, sebab mereka telah menunggu sekian lama dan berharap ada kejelasan terkait nasib status mereka;

b. Mendorong Kemendikburistek untuk memberikan kejelasan mengenai penempatan 193 ribu guru yang lulus passing grade dalam seleksi PPPK tahun 2021 tersebut, serta sejumlah masalah yang menyebabkan terhambatnya penempatan, pemberian formasi dan pemberian hak-hak finansial bagi para guru tersebut;

c. Mendorong Kemendikbudristek melakukan pengawasan terhadap proses pemberian SK, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), dan penempatan guru yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), guna mengatasi masalah penundaan pengangkatan guru PPPK yang terjadi akibat adanya masalah di level pemerintah daerah;

d. Mendorong Pemda untuk melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap proses administrasi kepegawaian dan penataan keuangan di daerahnya sehingga masalah penetapan guru PPPK diharapkan tidak terus berlanjut karena seharusnya proses administrasi tidak menjadi hambatan pengangkatan guru PPPK mengingat setiap bulannya pemerintah pusat sudah menanggarkan dana transfer kepada pemda untuk pembayaran gaji guru PPPK yaitu dalam mata anggaran dana alokasi umum (DAU);

e. Mendorong Kemendikbudristek bersama Pemda untuk memetakan kebutuhan guru di tiap daerah, sehingga guru-guru yang lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021 tersebut dapat diarahkan dan diimbau untuk bersedia ditempatkan di daerah manapun yang masih kekurangan guru dan membutuhkan guru dengan formasi-formasi tertentu, serta tetap memberikan jaminan kesejahteraan guru tersebut di manapun nanti ditempatkan. (RR)

(15 November 2022)