53 Perusahaan Farmasi Malakukan Uji Mandiri Terkait Obat Sirop
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta 53 perusahaan farmasi untuk melaksanakan uji mandiri terkait produk obat siropnya. Permintaan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal 17 November 2022, DPR perlu:
a. Mendukung permintaan Kemenkes kepada perusahaan farmasi untuk melakukan pengujian ulang secara mandiri terhadap obat siropnya, sebab, dengan pengujian mandiri tersebut akan mempercepat hasil pengujian terhadap obat sirop yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak;
b. Meminta Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tetap melakukan pengawasan terhadap pengujian obat sirop mandiri dari 53 perusahaan farmasi tersebut, agar hasil uji mandiri tersebut benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan serta mampu menjawab keresahaan masyarakat terkait obat sirop yang aman konsumsi atau tidak;
c. Mendorong perusahaan farmasi untuk bersikap kooperatif dan kolaboratif terhadap uji mandiri yang diminta oleh Kemenkes dan melakukan pengujian dengan teliti dan penuh tanggung jawab serta menyampaikan hasil uji mandiri sesuai tenggat waktu yang ditentukan Kemenkes;
d. Meminta masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak dan teliti dalam memberikan atau mengonsumsi obat, serta berhati-hati dalam menyerap informasi terkait obat-obatan sirop yang dibolehkan untuk dikonsumsi. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya. (EKI)