SBMI Nilai Tindakan Pada Kasus TPPO Tergolong Sangat Lambat dan Cenderung Mandek di Kepolisian

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan aduan ke Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Itwasum Polri) terkait proses penyelesaian kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tergolong sangat lamban dan cenderung mandek di kepolisian, DPR perlu:

a. Mendorong komitmen Kepolisian untuk menegakan hukum kasus TPPO, mengingat hingga saat ini terdapat 18 kasus dengan korban 109 buruh migran Indonesia yang proses penyelesaiannya mandek di kepolisian. Serta mendorong Itwasum Polri untuk mengoptimalkan evaluasi dan pengawasan terhadap penyidik Polri dalam menangani kasus TPPO;

b. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas pelaku TPPO sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO;

c. Mendorong Pemerintah mengembangkan dan meningkatkan kapasitas gerakan SBMI secara merata di seluruh Indonesia, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) untuk mengawal layanan terpadu satu atap terkait upaya penyelesaian kasus TPPO di Indonesia melalui pendekatan penanganan kasus dan pemberdayaan;

d. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membangun sistem migrasi yang lebih aman, tertib, dan teratur, serta memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon buruh migran Indonesia, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan pekerja migran Indonesia agar terciptanya kesejahteraan bagi buruh migran dan mencegah semakin banyaknya kasus TPPO di Indonesia;

e. Mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya berkomitmen menurunkan dan menekan angka kasus TPPO di tahun 2022 dan tahun-tahun mendatang, serta menyusun strategi dan inovasi baru yang diatur dalam roadmap jangka menengah dan panjang untuk upaya preventif dalam menekan kasus TPPO. (RS)

(19 Oktober 2022)