Regulasi Terkait Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite Belum Selesai
Hingga saat ini masih belum selesainya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah untuk segera merampungkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut dan menentukan tenggat waktu selesainya revisi Perpres tersebut, guna memastikan terjaganya kepentingan masyarakat yang berhak dan memerlukan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar, mengingat selama belum rampungnya aturan tersebut, masih ada potensi penyaluran BBM bersubsidi belum tepat sasaran;
b. Mendorong pemerintah mempersiapkan upaya pembatasan penggunaan BBM bersubsidi tersebut secara maksimal, baik pembatasan masyarakat yang berhak mengonsumsi Pertalite yang direncanakan melalui sistem informasi, serta pembatasan jenis Solar yang direncanakan akan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda);
c. Menyampaikan bahwa dibutuhkan regulasi atau payung hukum yang jelas dan detail untuk mengatur penggunaan BBM yang tepat sasaran, serta mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana maupun tools terkait yang mendukung terlaksananya pengaturan pembatasan BBM bersubsidi tersebut nantinya, sehingga implementasi pembatasan BBM bersubsidi tersebut dapat dilakukan secara optimal. (LA)