PT. PLN Berencana Pensiunkan Dini Sejumlah PLTU
PT. PLN berencana pensiunkan dini sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) guna mencapai target netral kabron atau zero karbon emission (NZE) pada 2060. DPR Perlu:
a. Mendukung rencana pemerintah untuk mempensiunkan dini tersebut sebagai langkah mempercepat proses penggunaan energi baru dan terbarukan serta meminta pemerintah membuat syarat atau mekanisme pertimbangan jenis PLTU yang harus di pensiunkan dini. Hal ini bertujuan agar PLTU yang masih dapat memproduksi energi listrik dalam jumlah besar tidak terkena imbas dari kebijakan tersebut;
b. Meminta Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) berkoordinasi bersama Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) /Bappenas, PT. PLN, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperhintungkan besaran anggaran dalam rencana kebijakan mempensiunkan dini PLTU. Hal tersebut bertujuan agar tidak memberatkan sektor keuangan ditengah-tengah ketidakpastian keadaan ekonomi secara global;
c. Mendorong Kementerian ESDM membuat roadmap terkait percepatan pengakhiran operasional PLTU yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Hal ini bertujuan agar proses pengakhiran operasional PLTU berjalan dengan jelas dan tidak menghambat pasokan produksi listrik indonesia;
d. Meminta Kementerian ESDM dan PT. PLN memperhitungkan kebutuhan pasokan listrik yang di konsumsi oleh masyarakat Indonesia sebelum melakukan kebijakan pensiunkan dini PLTU tersebut. Hal ini bertujuan agar pasokan penggunaan energi listrik Indonesia tidak terganggu dengan adanya kebijakan tersebut. (YA)
(12 Oktober 2022)