Penghapusan Sejumlah Syarat Umroh Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Arab Saudi menghapus sejumlah syarat umrah untuk jemaah Indonesia, mulai dari syarat mahram bagi jemaah perempuan, batasan usia 65 tahun, syarat kesehatan, kemudahan penerbitan visa, hingga kemudahan menggunakan aplikasi paket umrah, akan tetapi hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan, yakni potensi penipuan apabila semua orang bisa mengakses aplikasi tersebut, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) terkait kemudahan-kemudahan persyaratan yang telah diberikan dari Pemerintah Arab Saudi bagi jemaah asal Indonesia tersebut, guna memetakan potensi permasalahan yang timbul karena hal tersebut, diantaranya ketakutan adanya penipuan terhadap jemaah Indonesia;

b. Mendorong Kemenag memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah Indonesia tidak tumpang tindih dengan regulasi keberangkatan haji yang berlaku, seperti adanya potensi akses visa yang bisa dilakukan melalui aplikasi Nusuk yang telah disiapkan oleh Pemerintah Arab Saudi akan cenderung bertentangan dengan regulasi Pemerintah Indonesia yang mengharuskan keberangkatan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIU) yang berizin;

c. Menyampaikan bahwa DPR RI mendukung seluruh kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah Indonesia, akan tetapi Kemenag agar mengiringi kebijakan tersebut dengan penguatan pengawasan dari Pemerintah Indonesia, sosialisasi regulasi yang jelas terhadap jemaah Indonesia, serta kejelasan aturan agar jemaah Indonesia tidak bingung dan tidak mudah terkena penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil keuntungan semata. (LA)

(25 Oktober 2022)