Lonjakan Kasus Positif Harian Covid-19

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut laju kasus positif harian di Indonesia bertambah sebanyak 2.164, sehingga total pada saat ini mencapai 6.460.265 kasus, dengan jumlah kasus aktif bertambah sebanyak 715 kasus sehingga total kasus yang masih dalam perawatan atau isolasi saat ini sebanyak 17.538. Diketahui sejumlah Provinsi yang menjadi penyumbang kasus konfirmasi positif Covid-19 terbanyak saat ini yaitu provinsi DKI Jakarta (697 kasus), Jawa Barat (358 kasus), Jawa Timur (308 kasus), Banten (207 kasus), dan Jawa Tengah (154 kasus). DPR perlu:

a. Mendorong Satgas Penanganan Covid-19 terus memantau dan melakukan upaya untuk menekan laju kasus Covid-19 harian di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang masih menjadi penyumbang kasus positif Covid-19 terbanyak di Indonesia;

b. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan rumah sakit dan berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia melakukan perawatan yang maksimal terhadap 17.538 pasien yang terdeteksi Covid-19, khususnya bagi pasien komorbid atau pasien yang memiliki penyakit penyerta, sehingga dampak negatif dan angka kematian akibat Covid-19 dapat ditekan;

c. Mendorong Kemenkes memetakan indikator-indikator yang menyebabkan sejumlah provinsi masih menyumbang banyak kasus konfirmasi positif Covid-19, serta menyusun langkah untuk menekan melonjaknya angka kasus Covid-19 di daerah, yang dapat berpengaruh terhadap angka kasus Covid-19 nasional;

d. Mendorong Kemenkes memperhatikan upaya-upaya yang harus dilakukan, termasuk upaya tes Covid-19 bagi masyarakat, baik melalui tes antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR), guna menjaga persentase positivity rate Covid-19 tetap berada di bawah persentase maksimal yang ditetapkan World Health Organization (WHO);

e. Mendorong Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama, kedua, maupun dan ketiga, yang bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang ada di seluruh provinsi di Indonesia, serta melakukan upaya jemput bola pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang berhalangan atau kesulitan untuk mengakses fasilitas kesehatan;

f. Mengimbau masyarakat untuk menerapkan gaya hidup yang bersih dan sehat, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan meminimalisir mobilisasi di tempat-tempat umum yang padat orang. (LA)

(19 Oktober 2022)